Gaji 8 Ribu PPPK Kukar Aman, Tapi Ruang Belanja Daerah Makin Terbatas
Sekda Kukar,
Sunggono. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Di tengah ketatnya ruang fiskal, kabar soal gaji menjadi angin segar bagi sekitar 8 ribu PPPK di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pemerintah daerah memastikan pembayaran gaji mereka aman hingga Desember 2026 setelah Kukar mendapat tambahan anggaran sekitar Rp136 miliar dari pemerintah pusat.
Namun, kepastian itu
datang dengan persoalan lain, dimana ruang belanja daerah untuk kebutuhan di
luar belanja wajib masih semakin terbatas.
Sekretaris Daerah
(Sekda) Kukar Sunggono menjelaskan, pemerintah daerah sejak awal telah
menempatkan kebutuhan gaji PPPK dalam pos yang harus diamankan.
Karena sifatnya
wajib, pembayaran tersebut menjadi salah satu kebutuhan yang tidak bisa
dikesampingkan ketika pemerintah melakukan penyesuaian anggaran.
“Insyaallah aman
untuk gaji PPPK. Karena kita memang sudah masukkan kebutuhan itu sebagai skala
prioritas,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).
Tambahan anggaran
yang diterima Kukar merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat memberikan
dukungan fiskal kepada 546 daerah dengan total anggaran Rp18,9 triliun.
Paket anggaran itu
mencakup pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp10,05 triliun
serta tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp8,8 triliun.
Bagi Kukar, tambahan
dana tersebut datang ketika struktur belanja daerah harus menanggung jumlah
aparatur yang terus bertambah.
Saat ini, lanjutnya,
terdapat sekitar 8 ribu PPPK, dengan kebutuhan keseluruhan belanja pegawai
diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun sampai Rp2,5 triliun.
Ia mengatakan besaran
kebutuhan tersebut sudah menjadi bagian dari perencanaan APBD.
Dalam kondisi
anggaran yang relatif tidak berubah signifikan, proporsi belanja pegawai
diproyeksikan tetap berada di sekitar 30 persen.
Persoalannya,
kewajiban membayar aparatur berjalan bersamaan dengan kebutuhan pemerintah
daerah untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan.
Ketika kemampuan
pendapatan dan transfer daerah mengalami tekanan, ruang untuk mengakomodasi
kebutuhan tersebut ikut menyempit.
“Ya, mengkhawatirkan,
karena kebutuhan pembayaran gaji ASN itu merupakan belanja wajib mengikat yang
harus tersedia terus setiap waktu sampai akhir tahun,” ungkapnya.
Karena itu, tambahan
Rp136 miliar tidak bisa dipandang sebagai dana yang sepenuhnya dapat dialihkan
untuk memperbesar belanja pembangunan.
Dukungan tersebut
lebih berfungsi menjaga agar kewajiban terhadap pegawai tidak terganggu.
Ia menilai masih ada
kebutuhan pendanaan lain yang semestinya diterima Kukar. Jika alokasi tersebut
belum terpenuhi, pemerintah daerah harus melakukan penyaringan lebih ketat
terhadap program yang dapat dibiayai.
“Untuk belanja
pegawai pasti aman, tetapi untuk belanja yang lain, kita perlu alokasi yang
juga semestinya menjadi hak kita yang harus dipenuhi mereka. Kalau itu nggak
ada, berarti sangat mungkin belanja kita sangat minim yang bisa kita penuhi,”
tuturnya.
Untuk tahun depan,
Pemkab Kukar juga belum menyiapkan kebijakan yang mengarah pada penghentian
atau pemutusan kontrak PPPK.
“Tidak ada, kecuali
kalau mereka minta berhenti, ya mereka berhentikan. Kalau kebijakan
menghentikan atau pemutusan kontrak dengan mereka, belum ada kebijakan sampai
sekarang,” ucapnya.
Pengetatan belanja
justru mulai terlihat pada penggunaan tenaga outsourcing. Pemkab Kukar
melakukan evaluasi terhadap tenaga yang disediakan melalui perusahaan pihak
ketiga, terutama untuk pekerjaan keamanan dan kebersihan.
Penyesuaian itu
dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah.
Jumlah tenaga
pendukung dapat dikurangi, meski kebutuhan pekerjaan yang mereka tangani belum
tentu ikut menyusut.
“Kalau outsourcing
yang sekarang sedang terkoreksi itu adalah outsourcing yang sudah direkrut
melalui pihak ketiga. Itu khususnya untuk bidang keamanan dan kebersihan. Itu
terkoreksi karena anggaran kita berkurang, mungkin yang kita butuhkan juga
berkurang, meskipun jumlah kapasitas kerjanya bisa tetap,” ungkapnya.
Kebijakan tersebut
tidak diterapkan dengan pola yang sama di setiap OPD. Pemenuhan tenaga
kebersihan dan pengamanan tetap disesuaikan dengan kondisi kantor, luas
fasilitas, serta kebutuhan pelayanan masing-masing.
“Kalau untuk tenaga
kebersihan rata-rata hampir semuanya, tapi ada juga yang nggak, khususnya di
kecamatan. Kalau kantornya besar, pasti perlu tenaga kebersihan, tenaga
pengamanan,” pungkasnya. (Kriz)