Gaji 8 Ribu PPPK Kukar Aman, Tapi Ruang Belanja Daerah Makin Terbatas

img

Sekda Kukar, Sunggono. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Di tengah ketatnya ruang fiskal, kabar soal gaji menjadi angin segar bagi sekitar 8 ribu PPPK di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pemerintah daerah memastikan pembayaran gaji mereka aman hingga Desember 2026 setelah Kukar mendapat tambahan anggaran sekitar Rp136 miliar dari pemerintah pusat.

 

Namun, kepastian itu datang dengan persoalan lain, dimana ruang belanja daerah untuk kebutuhan di luar belanja wajib masih semakin terbatas.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menjelaskan, pemerintah daerah sejak awal telah menempatkan kebutuhan gaji PPPK dalam pos yang harus diamankan.

 

Karena sifatnya wajib, pembayaran tersebut menjadi salah satu kebutuhan yang tidak bisa dikesampingkan ketika pemerintah melakukan penyesuaian anggaran.

 

“Insyaallah aman untuk gaji PPPK. Karena kita memang sudah masukkan kebutuhan itu sebagai skala prioritas,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).

 

Tambahan anggaran yang diterima Kukar merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat memberikan dukungan fiskal kepada 546 daerah dengan total anggaran Rp18,9 triliun.

 

Paket anggaran itu mencakup pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp10,05 triliun serta tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp8,8 triliun.

 

Bagi Kukar, tambahan dana tersebut datang ketika struktur belanja daerah harus menanggung jumlah aparatur yang terus bertambah.

 

Saat ini, lanjutnya, terdapat sekitar 8 ribu PPPK, dengan kebutuhan keseluruhan belanja pegawai diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun sampai Rp2,5 triliun.

 

Ia mengatakan besaran kebutuhan tersebut sudah menjadi bagian dari perencanaan APBD.

 

Dalam kondisi anggaran yang relatif tidak berubah signifikan, proporsi belanja pegawai diproyeksikan tetap berada di sekitar 30 persen.

 

Persoalannya, kewajiban membayar aparatur berjalan bersamaan dengan kebutuhan pemerintah daerah untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan.

 

Ketika kemampuan pendapatan dan transfer daerah mengalami tekanan, ruang untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut ikut menyempit.

 

“Ya, mengkhawatirkan, karena kebutuhan pembayaran gaji ASN itu merupakan belanja wajib mengikat yang harus tersedia terus setiap waktu sampai akhir tahun,” ungkapnya.

 

Karena itu, tambahan Rp136 miliar tidak bisa dipandang sebagai dana yang sepenuhnya dapat dialihkan untuk memperbesar belanja pembangunan.

 

Dukungan tersebut lebih berfungsi menjaga agar kewajiban terhadap pegawai tidak terganggu.

 

Ia menilai masih ada kebutuhan pendanaan lain yang semestinya diterima Kukar. Jika alokasi tersebut belum terpenuhi, pemerintah daerah harus melakukan penyaringan lebih ketat terhadap program yang dapat dibiayai.

 

“Untuk belanja pegawai pasti aman, tetapi untuk belanja yang lain, kita perlu alokasi yang juga semestinya menjadi hak kita yang harus dipenuhi mereka. Kalau itu nggak ada, berarti sangat mungkin belanja kita sangat minim yang bisa kita penuhi,” tuturnya.

 

Untuk tahun depan, Pemkab Kukar juga belum menyiapkan kebijakan yang mengarah pada penghentian atau pemutusan kontrak PPPK.

 

“Tidak ada, kecuali kalau mereka minta berhenti, ya mereka berhentikan. Kalau kebijakan menghentikan atau pemutusan kontrak dengan mereka, belum ada kebijakan sampai sekarang,” ucapnya.

 

Pengetatan belanja justru mulai terlihat pada penggunaan tenaga outsourcing. Pemkab Kukar melakukan evaluasi terhadap tenaga yang disediakan melalui perusahaan pihak ketiga, terutama untuk pekerjaan keamanan dan kebersihan.

 

Penyesuaian itu dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah.

 

Jumlah tenaga pendukung dapat dikurangi, meski kebutuhan pekerjaan yang mereka tangani belum tentu ikut menyusut.

 

“Kalau outsourcing yang sekarang sedang terkoreksi itu adalah outsourcing yang sudah direkrut melalui pihak ketiga. Itu khususnya untuk bidang keamanan dan kebersihan. Itu terkoreksi karena anggaran kita berkurang, mungkin yang kita butuhkan juga berkurang, meskipun jumlah kapasitas kerjanya bisa tetap,” ungkapnya.

 

Kebijakan tersebut tidak diterapkan dengan pola yang sama di setiap OPD. Pemenuhan tenaga kebersihan dan pengamanan tetap disesuaikan dengan kondisi kantor, luas fasilitas, serta kebutuhan pelayanan masing-masing.

 

“Kalau untuk tenaga kebersihan rata-rata hampir semuanya, tapi ada juga yang nggak, khususnya di kecamatan. Kalau kantornya besar, pasti perlu tenaga kebersihan, tenaga pengamanan,” pungkasnya. (Kriz)